![]() |
| Gambar Kolase oleh @ajirisme |
Sejak awal kemunculannya, Sastra Indonesia tidak lepas dari polemik dan politik. Sebagai konsekuensi yang demikian, maka politik dalam wilayah sastra di Indonesia adalah sesuatu yang lumrah sekaligus inheren. Tidak mengherankan apabila dalam perkembangannya, baik historis maupun estetis, dunia sastra menjadi semacam ruang tarik-ulur yang memberikan berbagai kemungkinan interpretasi sebagai akibat perubahan zaman.
Mengutip pendapat Faruk (2018), bahwa politik sejatinya adalah aktivitas dan hasil aktivitas dominasi dan subordinasi yang berlangsung dalam hubungan yang saling mendukung antara dominasi dan hegemoni. Dalam konteks ini, politik yang mengarah pada penguasaan tubuh (legalformal) disebut sebagai dominasi. Sedangkan wujud penaklukan/penguasaan terhadap hati-pikiran secara nirsadar (informal) disebut sebagai hegemoni. Konsep terkait “penguasaan” yang dimaksudkan tersebut menjadi ciri khas politik, termasuk di dalam dunia sastra.
Dalam sejarah perjalanannya, sastra dan kesastraan menjadi suatu arena hegemoni yang merepresentasikan hubungan antarmanusia dalam masyarakat, mulai dari tingkat lokal, nasional, hingga global. Kolonialisme Belanda menjadi suatu kondisi awal yang turut membentuk kelahiran sastra Indonesia, melalui sistem stratifikasi yang hierarkis, yakni dominasi yang mengontrol mobilitas sosial masyarakat pada masa itu. Bahasa Indonesia sendiri menjadi suatu “simbol” dimulainya suatu gerakan emansipasi kebangsaan yang sekaligus juga menjadi sebuah artikulasi politik dalam kelahiran sastra Indonesia. Bahasa dan sastra Indonesia dengan demikian merupakan medium pergerakan politik yang bermuara pada identitas kebangsaan dan kenegaraan.
Bermula dari bahasa Melayu sebagai satu-satunya akses emansipasi kebangsaan, dilanjutkan Sumpah Pemuda 1928, dan melahirkan pengakuan terhadap bahasa bagi bangsa Indonesia, maka muncullah identitas Sastra Indonesia Modern sebagai suatu bagian dari kesadaran terhadap kebangkitan suatu bangsa di bawah kuasa kolonial. Lebih lanjut, pada masa tersebut lahirlah suatu kelompok sastrawan, yakni Pujangga Baru pada tahun 1933 yang secara politik menggunakan sastra Indonesia sebagai “ruang” emansipasi politik terhadap konsep kebangsaan dan kenegaraan yang dimaksudkan.
Kondisi tersebut menjadi suatu bukti bahwa sastra dan politik sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak terelakkan. Sastra menjadi suatu medium untuk menyampaikan cara pandang, kritik, maupun gagasan-gagasan yang secara politis tidak mungkin diakomodir secara verbal. Melalui yang fiksional dan imajiner segala bentuk kehendak dan gagasan bisa diformulasikan secara subtil untuk mengekspresikan identitas kebangsaan dan kenegaraan di hadapan kuasa kolonial Belanda. Kendati demikian, Pujangga Baru tentu saja tidak sepenuhnya bebas dari kekuasaan kolonial yang dominatif maupun yang hegemonik. Ciri modernitas yang diusung dalam semangat estetika Pujangga Baru adalah bukti dilematis gerakan politik ini. Berpijak dengan identitas modernitas, membuka konsekuensi pembebasan di satu sisi dan penerimaan terhadap penaklukan pada sisi lainnya.
Pada bagian ini, secara ringkas bisa dipahami bahwa apa yang dialami oleh Pujangga Baru terus berlangsung sepanjang sejarah sastra Indonesia, yakni tarik-menarik antara gerakan politisasi dan depolitisasi (estetik/apolitis). Kondisi yang demikian bisa dilihat juga sebagai suatu gejala yang berulang, termasuk ketika masa kolonial berganti masa pasca-kolonial. Kelompok-kelompok seni dan sastra yang memiliki visi dan pandangan politik pun tidak luput dalam situasi tarik-menarik ini. Misalkan antara Kelompok Gelanggang dan Manikebu yang dibayang-bayangi oleh LEKRA pada periode 1960-an. Bagaimana Chairil Anwar dalam kelompok Gelanggang yang dibayang-bayangi olehPramoedya Ananta Toer (Faruk, 2018). Implikasi dari gerakan politisasi ini adalah para sastrawan menggabungkan diri melalui lembaga kebudayaan di bawah naungan partai politik.
Secara ideologis, ketegangan sebagai akibat dari selera dan pandangan dalam melihat realitas tersebut mengindikasikan adanya tarik-menarik antara individualisme dengan sosialisme dan komunalisme secara politis. Bisa dikatakan bahwa hubungan antara sastra dan politik pada masa itu diibaratkan sebagai dua sisi dari sekeping uang logam. Sastra Indonesia menjadi suatu arena dan kontestasi aliran politik dengan mengekspresikan aspek-aspek puitik berdasarkan mazhab yang diusung masing-masing kelompok.
Perkembangan yang lebih lanjut juga terlihat pada kondisi tahun 70-an, yang cenderung mengedepankan eksperimentasi estetik. Orde Baru dengan sentralitas otoriternya, mengimplikasikan gerakan politisasi sastra yang cenderung melemah dibanding era sebelumnya. Sebagai contoh Rendra, yang sebelumnya berada di posisi antara (era tahun 60-an), bergerak ke ranah politisasi sastra melalui puisi-puisi pamflet dan karya teaternya. Kecenderungan politisasi sastra ini terlihat pada periode tahun 80-an dan semakin memperkuat Rendra melalui pengikutpengikutnya, yakni Teater Dinasti, Teater Gandrik, Emha Ainun Nadjib, Widji Thukul. Sebagai akibat dari kondisi politik Orde Baru yang terpusat di atas, maka lahir juga gerakan lokalisasi sastra. Semacam gerakan yang menekankan eksistensi “sastra” di luar wilayah pusat (Jakarta/Ibu kota). Gerakan ini cenderung politis dibanding ideologis, yakni politik kesastraan. Pengakuan terhadap eksistensi dan posisi sastra nonpusat (misalkan sastra daerah, sastra di daerah). Lebih lanjut bisa membaca buku Sastra Indonesia Modern Kritik Postkolonial, Edisi Revisi Clearing a Space (2008), di bagian “Sastra Pedalaman” tulisan Will Derks (hlm. 401-430).
Hubungan antara sastra dan politik menjadi semakin kompleks dan plural pasca-Orde Baru, yang mengakibatkan ketumpangtindihan antara politik dengan estetik. Estetika menjadi politik dan politik menjadi estetik (Faruk, 2018). Pada mulanya bahasa digunakan sebagai alat ekspresi kesastraan yang netral, kemudian berubah menjadi arena untuk melakukan kontestasi politik secara masif. Penyempitan ini menjadikan sastra bukan lagi sebagai produk (hasil), melainkan sebagai mode/cara produksi sosial melalui sistem sosial dan politik yang khas. Dengan demikian, segala bentuk otorisasi yang sudah ada dan menjadi konvensi kemudian dipertanyakan ulang. Misalkan otoritas kritikus, otoritas penerbit, otoritas lembaga yang berkaitan dengan penentuan batasan konseptual kesastraan dipersoalkan.
Pada bagian ini, uraian akan menyoroti fenomena yang muncul dari arena produksi sastra melalui sayembara dan efek yang ditimbulkannya bagi dunia sastra Indonesia. Politik kesastraan sebagaimana yang sudah dikemukakan di atas, menjadi satu fakta bahwa sastra Indonesia memiliki perkembangan yang semakin kompleks dari zaman ke zaman. Hal ini pun juga menghadirkan berbagai pandangan estetik maupun politis dalam laku kerja kesusastraan, baik yang dipengaruhi oleh kecenderungan selera (pragmatik) maupun ideologi dan wacana yang cenderung politik. Perdebatan dan kontroversi karya juga menjadi suatu keniscayaan yang tidak terelakkan terutama dalam memandang keberhasilan suatu karya, kualitas, estetika, aliran, hingga berbagai kepentingan yang diniatkan sebagai suatu kondisi yang patut diakui dalam ranah kesastraan. Aturan dan kaidah yang dijadikan parameter dalam menentukan kriteria inilah yang menjadikan ranah kesastraan tidak pernah netral. Selalu ada kepentingan dengan prinsip-prinsip tertentu untuk menunjukkan posisi, gagasan, identitas, maupun ekspresi yang berlainan antara satu karya dengan karya lainnya.
Situasi yang demikian tadi tentu saja menjadi pusaran-pusaran yang terus menggerakkan arus kehidupan dalam kesastraan Indonesia. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa “gerak arus” tersebut bisa juga disebut sebagai suatu arena (kontestasi, produksi, dan pertarungan) yang secara terus-menerus melintasi zaman dan generasi. Dalam kondisi yang dimaksudkan, tak pelak bahwa sastra Indonesia mengalami berbagai peristiwa sebagai akibat dari reaksi masyarakat sastra terhadap berbagai isu dan fenomena yang terjadi di dalamnya. Reaksi yang dimaksudkan berupa penerimaan dan penolakan, baik secara masif maupun terbatas dalam skala kecil. Hal ini yang kemudian tercatat dalam sejarah sastra Indonesia, sebagai polemik. Kekisruhan yang muncul sebagai akibar perbedaan cara pandang, visi, ideologi, hingga selera estetik dalam melihat suatu fenomena yang muncul dalam dunia sastra Indonesia.
Polemik dengan demikian menjadi semacam asas yang tak terbantahkan dalam kesastraan Indonesia dari masa ke masa. Sebut saja misalkan polemik metode ganzheit tahun 1968, pengadilan puisi tahun 1974, “perdebatan sastra kontekstual” 1984, polemik hadiah Sastra Magsaysay Pramoedya tahun 1995, “sastra digital/siber sastra” dan “sastra wangi” era 2000-an, hingga polemik puisi esai.
Martin Suryajaya (2017) berpendapat bahwa polemik dalam dunia sastra Indonesia merupakan “aset” dan kekuatan bagi perkembangan dunia kritik sastra di Indonesia. Perbedaan pandangan yang demikian mengindikasikan adanya penggalian secara kreatif terhadap khazanah kesastraan yang muncul. Hal ini menjadi barometer yang menstimulasi dunia kritik sastra di era sastra Indonesia kontemporer. Ditambahkan bahwa polemik-polemik sastra memiliki semacam pola spesifik, berupa muncul dari rangkaian artikel kupasan karya sastra di surat kabar atau majalah, berlanjut ke sarasehan sastra, lalu seluruh tulisan polemik dibukukan, kemudian dikomentari serta ditafsirkan dalam jurnal-jurnal kritik sastra akademik dan ruang-ruang kuliah sastra Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh Martin Suryajaya di atas bisa menjadi semacam potret yang terjadi dalam dunia sastra Indonesia kita. Lebih jauh, Martin juga menjelaskan pandangannya terkait bagaimana sebenarnya polemik dalam sastra yang muncul kemudian terkesan memisahkan beberapa kelompok ekosistem sastra yang ada (jika tidak layak lagi disebut secara dikotomis) dalam wilayah teritori kota-desa, pusat-pinggiran. Hal yang menarik baginya adalah tidak adanya suatu acuan perihal apa itu “Sastra Indonesia” sebagai suatu landasan bersama untuk membicarakan berbagai hal terkait kesastraan. Pandangannya ini bermuara pada peran sayembara kritik sastra tingkat nasional dalam fungsinya memfasilitasi “landasan bersama” sebagaimana yang dimaksudkan di atas.
Selanjutnya, dalam keperluan tulisan pendek yang serba terbatas ini, pandangan terhadap polemik sastra akan dikaitkan dengan sayembara/penghargaan sastra yang bersebelahan, ibarat sekeping uang logam. Sebagaimana kita ketahui, sayembara dan penghargaan sastra sudah bukan hal baru. Penghargaan dan sayembara menjadi suatu indikasi terjadinya suatu perkembangan kualitas karya sastra baik secara estetis maupun politis. Melalui agenda tersebut, karya-karya sastra Indonesia bisa diklasifikasikan dan dinilai stratifikasi kualitasnya sebagai bagain dari puncak-puncak perkembangan estetika kesastraan nasional.
Penghargaan dan sayembara sastra sudah banyak dilakukan oleh lembaga penyelenggara, seperti instansi pemerintah, dewan kesenian, lembaga kesastraan independen, penerbit, maupun komunitas-komunitas sastra yang ada di Indonesia. Merujuk sumber data pokok kebahasaan dan kesastraan di laman dapobas.kemendikbud.go.id, beberapa penghargaan dan sayembara sastra yang bisa diidentifikasi adalah, Hadiah Sastra Rancage, Hadiah Sastra Majalah Horison, Hadiah Sastra LBSS (Lembaga Basa Jeung Sastra Sunda), Krakatau Award, Anugerah Sagang, Hadiah Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (BMKN), Hadiah Majalah Kisah, Hadiah Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Hadiah Pegasus (Pegasus Prize), Celebes Award, Hadiah Sastra Uu Rukmana, Hadiah Yamin, Sayembara Femina, Hadiah Sayembara Kincir Emas. Selain data di atas, masih ada beberapa sayembara dan penghargaan yang pernah berlangsung di Indonesia, seperti Sayembara Sastra Dewan Kesenian Jakarta, Sayembara Sastra Dewan Kesenian Jawa Timur, Kusala Sastra Khatulistiwa (KLA), Bakrie Award, Anugerah Hari Puisi Indonesia, Penghargaan Yasayo, Sayembara Puisi Esai, SEA Write Award, dan mungkin banyak lagi lainnya yang belum disebutkan dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis.
Sayembara sastra menjadi satu pertaruhan dan kontestasi para pengarang, sastrawan, kritikus, akademisi, penerbit, komunitas sastra, dan juga para pelaku sastra di Indonesia secara umum. Melalui sayembara sastra, legitimasi, pengakuan, dan keberadaan seseorang di dunia sastra Indonesia mendapatkan perhatian. Selain perhatian, tentu saja akumulasi modal sosial dalam medan kesastraan bisa diraih. Dalam perjalanan sastra Indonesia, salah satu yang cukup menonjol dan populer di kancah nasional adalah sayembara yang dilaksanakan oleh Dewan Kesenian Jakarta. Diantara semua lembaga yang menyelenggarakan sayembara sastra, Dewan Kesenian Jakarta termasuk sebagai salah satu lembaga yang prestius dalam mengemas lomba serta konsisten fokus ke bidang karya kritik sastra, puisi, naskah drama, dan novel.
Bukan tanpa kebetulan jika dalam suatu sayembara terselip pandangan-pandangan yang mengonstruksi nilai, ukuran, serta idealisasi estetik maupun paradigmatik atas suatu hal. Di satu sisi, sayembara menghadirkan suatu penerimaan atas kaidah-kaidah spesifik yang diterapkan untuk kemudian diyakini secara bersama (penyelenggara dan peserta). Sisi lainnya memperlihatkan suatu reaksi terhadap bagaimana kaidah tersebut dikonstruksikan melalui suatu model doksa yang bisa jadi menimbulkan problematika. Doksa menurut Bourdieu sebagai suatu sistem tata nilai yang dipakai untuk pengukuhan kaidah dan landasan dalam berkesenian/berkesusastraan (Zurmailis dan Faruk, 2017:45-46). Melalui kondisi yang dimaksudkan tersebut, pendirian suatu lembaga maupun institusi seni dan sastra, pada dasarnya menunjukkan suatu tata nilai yang dipertarungkan dalam arena kebudayaan secara terus-menerus. Melalui modal budaya, habitus bisa tercipta, yang pada akhirnya digunakan untuk “mewujudkan” hasrat dalam mencapai tujuan, yakni pengakuan sebagai seniman maupun sastrawan.
Zurmailis dan Faruk (2017:48) menyebutnya sebagai suatu bentuk “aturan main” yang diterapkan dalam pertarungan melawan agen kebudayaan yang lebih lemah. Selanjutnya agen yang berada dalam posisi lemah tersebut mengubah tindakan-tindakannya, hal ini yang dikenal sebagai kekerasn simbolik (tak kasat mata). Pada akhirnya yang terjadi adalah mereka yang didominasi akan menyerahkan diri dan masuk ke dalam lingkaran dominasi tersebut. Lebih lanjut Zurmalilis dan Faruk mengemukakan bahwa dalam bidang kesusastraan, sayembara penulisan novel menjadi labor bagi proyek eksperimentasi sastra DKJ. Melalui syarat dan aturan main, lembaga menuntut kepatuhan total setiap peserta yang terlibat dalam permainan, kepada hukum-hukum baru yang mereka pilih dengan bebas, yang menjadi jalan bagi independensi mereka untuk menciptakan apa yang dinamakan Bourdieu sebagai ‘Republik Sastra’. Melalui sayembara, dibangun standar/model yang diacu dari karya seni yang selaras dengan doksa mereka. Karya yang mereka jadikan model bersumber dari eksperimen dan aliran baru seni di Eropa dan Amerika yang menganut filsafat eksistensialisme, sebagai bentuk penentangan atas posisi ‘realisme sosialis’ yang imprint-nya masih melekat di arena kesusastraan Indonesia (2017:66)
Dalam konteks di atas, bisa dilihat bahwa Dewan Kesenian Jakarta punya otoritas untuk mendiktekan selera budaya dan dapat memantapkan diri sebagai standar nilai bagi kesenian yang baik. Kaidah ukuran tersebut diperoleh melalui relasi para agen di masa sebelumnya dengan agenagen budaya dari struktur sosial kolonial yang dipandang sebagai kelas sosial dan budaya lebih tinggi. Sejauh ini, kondisi tersebut tidak akan terlihat secara kasat mata kecuali melalui pembacaan panjang terhadap relasi-relasi agensi yang mengonstruksi arena produksi kultural Dewan Kesenian Jakarta. Jika mau dihubungkan hal ini sebagai suatu polemik secara verbal dalam dunia kesastraan maupun kebudayaan, tentu saja tidak akan nampak secara langsung.\
Lebih lanjut, uraian di atas akan dihubungkan dengan tujuan tulisan singkat ini yakni polemik dalam penghargaan sastra. Sebagai satu studi kasus, apa yang ditulis oleh Zurmailis dan Faruk di atas terhadap lembaga kebudayaan (kesastraan) merupakan suatu bentuk pembacaan kritis terhadap bagaimana satu arena menjadi ajang “pertarungan” modal dari agen-agen kebudayaan. Melalui arena yang sama, yakni kesastraan nasional Indonesia, agen-agen yang memiliki modal berupaya masuk dan berkontestasi menawarkan doksa yang diyakininya. Efek yang ditimbulkan adalah pertarungan tersebut akan dimenangkan oleh pihak yang kuat, dan modal yang dimenangkan akan diakumulasi untuk digunakan sebagai suatu kekuatan dominatif di ranah kebudayaan.
Sejalan dengan kondisi yang demikian, Saut Situmorang menyuarakan kritiknya terhadap mekanisme Dewan Kesenian Jakarta melalui esainya yang berjudul, “Politik Sayembara Sastra” (2018:63-67). Melalui tulisan ini, Saut merespon salah satu artikel di Kompas, perihal maraknya pemenang Sayembara Dewan Kesenian Jakarta tahun 2003 yang berjenis kelamin perempuan, termasuk beberapa pernyataan dari senior kawakan sastra Sapardi Djoko Damono. Konteks ini sebenarnya juga mencuat sebagai polemik sastra wangi di periode awal tahun 2000-an. Saut juga mengkritik bahwa sayembara sastra tidak selalu berkaitan dengan kualitas, melainkan ditentukan juga oleh politik selera sastra. Apa yang dimaksudkan Saut Situmorang ini merujuk pada relasi sentralisasi Jakarta sebagai pusat, baik secara geografis maupun politis. Selain yang demikian itu, pemilihan juri dalam suatu sayembara juga menentukan hasil dan tendensi karya yang dimenangkan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pertarungan modal dalam dunia sastra sudah terjadi dan menghasilkan polemik dalam arena kebudayaan Indonesia sepanjang sejarahnya. Perbedaan latar belakang yang heterogen, paradigma, dan isme-isme dari masing-masing agen dalam dunia sastra melahirkan suatu pertarungan ideologis terhadap berbagai gejala yang ada. Tidak hanya sampai di situ, kasus yang juga sempat menjadi heboh dan menjadi pembicaraan meluas muncul di tahun 2014-2015 tentang Puisi Esai dan Denny JA. Puisi esai adalah salah satu produk yang disayembarakan oleh Denny JA di arena sastra Indonesia modern. Hal ini yang secara problematis menimbulkan reaksi atas apa yang kemudian dilakukan, yakni pengakuan bahwa melalui program puisi esai yang digagasnya, ia layak mencatatkan diri dalam sejarah sastra Indonesia.
Polemik ini muncul dan bermula dari buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh terbitan Gramedia tahun 2013. Sebagai akibat dari reaksi terhadap buku tersebut, seolah-olah masyarakat sastra Indonesia pada masa itu terpisah menjadi dua kelompok, yakni kelompok pro dan kelompok kontra. Reaksi atas buku tersebut demikian masif di Indonesia, masing-masing kelompok membuat sarasehan, diskusi, dan juga seminar-seminar membicarakan polemik tersebut. Hingga memunculkan buku tandingan yakni Skandal Sastra Undercover (Remy Silado dkk., 2019) dan Skandal Sastra : Buku 33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh dan Kriminalisasi Saut Situmorang (Muhammad Al Fayyadl, dkk., 2016).
Polemik yang muncul dalam perjalanan sastra Indonesia memang bukan sedikit. Apa yang disajikan dalam tulisan pendek ini hanya secuil untuk menunjukkan bahwa polemik dan sayembara sastra adalah suatu praktik politik kebudayaan yang niscaya. Dalam arena kesusastraan Indonesia, hal ini sudah selayaknya menjadi perhatian publik, bukan sekadar di ranah akademik, melainkan juga ke ranah-ranah komunitas dan masyarakat sastra pada umumnya. Melalui fenomena semacam itu, bisa dipahami bahwa untuk masuk dan bertarung dalam suatu arena kesusastraan, seorang pengarang atau calon sastrawan, perlu mempersiapkan modal. Tidak dipungkiri bahwa polemik memberikan dua konsekuensi, yakni moral dan material. Bisa jadi efek yang diterima adalah pengucilan maupun justru sebaliknya, popularitas.
Jambi, 1 Agustus 2022
*(disampaikan untuk pengantar diskusi Kolam Kata edisi ke-4 Komunitas Jari Menari, dengan tema “Polemik: Sayembara dan Politik Sastra” di Mblock Market, Teras Mendalo, 3 September 2022)
Daftar bacaan
1. Faruk (2018). Nasionalisme Puitis, Sastra Politik dan Kajian Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
2. Keith Foulcher dan Tony Day (2008). Sastra Indonesia Modern: Kritik Postkolonial. (Edisi Revisi: Clearing a Space). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
3. Martin Suryajaya, “Tantangan dan Masa Depan Kritik Sastra Indonesia” (makalah yang disampaikan dalam seminar kritik sastra yang diselenggarakan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa pada Agustus 2017). Diakses dari https://www.martinsuryajaya.com/post/tantangan-dan-masa-depan-kritik-sastra-indonesia
4. Saut Situmorang (2018). Politik Sastra. Yogyakarta: Penerbit Jual Buku Sastra
5. Zurmailis dan Faruk (2017) “Doksa, Kekerasan Simbolik Dan Habitus Yang Ditumpangi Dalam Konstruksi Kebudayaan di Dewan Kesenian Jakarta”, Jurnal Adabiyyāt: Jurnal Bahasa dan Sastra, Vol. I, No. 1, Juni 2017, hlm. 44-72

Komentar
Posting Komentar